Blog

  • Satlantas Polsek Bogor Utara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

    KOTA BOGOR – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Lalu Lintas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan, Jumat (01/05/2026).

    Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan guna memastikan kelancaran arus kendaraan serta meminimalisir terjadinya kemacetan di wilayah hukum Polsek Bogor Utara. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.

    Adapun lokasi pengaturan difokuskan di beberapa titik strategis yang kerap mengalami kepadatan, yakni Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), dan Simpang Pomad. Ketiga lokasi tersebut diketahui menjadi simpul lalu lintas dengan volume kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

    Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, SH, MH, melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.

    “Pengaturan dilakukan di titik-titik yang sering terjadi kepadatan arus lalu lintas, sehingga diharapkan dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat,” ujarnya.

    Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.

    Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara rutin, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah Bogor Utara tetap tertib, lancar, dan kondusif.

  • Personel Lantas Polsek Bogor Utara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kepadatan

    KOTA BOGOR – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, jajaran Lalu Lintas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan, Jumat (01/05/2026).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polresta Bogor Kota agar seluruh personel terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan di bidang lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar.

    Adapun lokasi pengaturan difokuskan di beberapa simpul jalan yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, di antaranya Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), serta Simpang Pomad. Titik-titik tersebut diketahui menjadi area rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.

    Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, SH, MH, melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kehadiran anggota di lapangan sangat penting untuk mengurai kepadatan serta membantu pengguna jalan agar dapat beraktivitas dengan lancar dan aman.

    “Pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, mengingat di lokasi tersebut sering terjadi kepadatan arus kendaraan,” ujarnya.

    Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Bogor Utara dapat berjalan lebih tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

  • Patroli QR Samapta Polsek Bogor Utara Ditingkatkan, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Unit Samapta Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.

    Patroli QR (Quick Response) yang dilaksanakan menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah Bogor Utara. Fokus utama kegiatan ini adalah mengantisipasi potensi kriminalitas jalanan serta mencegah terjadinya tawuran antar kelompok bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.

    Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    “Melaksanakan tugas rutin patroli di jam kecil untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta potensi tawuran antar kelompok bermotor, sehingga kehadiran anggota di lapangan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya, Jumat (01/05/2026).

    Selain melakukan pemantauan situasi, petugas patroli juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian.

    Dengan adanya kegiatan patroli yang dilaksanakan secara konsisten, diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bogor Utara.

  • Patroli QR Samapta Polsek Bogor Utara Intensifkan Kegiatan Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit Samapta Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat terus mengintensifkan kegiatan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.

    Kegiatan patroli QR (Quick Response) ini difokuskan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan, seperti aksi kriminalitas jalanan serta potensi tawuran antar kelompok bermotor. Kehadiran anggota kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan efek preventif sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

    Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, SH, MH, menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Anggota kami melaksanakan patroli pada jam-jam rawan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, termasuk potensi tawuran antar kelompok bermotor. Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya pada Jumat (01/05/2026).

    Selain melakukan pemantauan situasi, petugas patroli juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemui agar turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif.

    Polsek Bogor Utara berharap, melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir sehingga wilayah hukum Polsek Bogor Utara tetap aman, tertib, dan kondusif.

  • Bhabinkamtibmas Bantarjati Giat Sambang Warga, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantarjati Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota, Bripka M. Risman Bahtiar, melaksanakan kegiatan pembinaan dan kemitraan masyarakat (Bin Polmas) melalui sambang dan silaturahmi ke wilayah binaannya.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Indraprasta RT 01/16, Kelurahan Bantarjati, dengan menyambangi Ketua RT 01/16 Bapak Imam Hartanto serta petugas keamanan perumahan. Dalam suasana penuh keakraban, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan warga guna mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.

    Pada kesempatan tersebut, Bripka M. Risman Bahtiar membahas situasi kamtibmas terkini di wilayah Kelurahan Bantarjati sekaligus menyampaikan sejumlah pesan penting kepada warga. Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, kenakalan remaja, serta peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

    Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian, sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat segera diantisipasi dan ditangani dengan cepat.

    Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bogor.

  • Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

    Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan tambang hingga penampung emas hasil pemurnian.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

    “Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya – upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini adalah tambang emas,” ujar Kombes Hendra, Kamis (30/4/2026)

    Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan adanya rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka pertama berinisial M diketahui berperan sebagai penyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas sekaligus melakukan pengolahan awal di rumahnya sendiri.

    “Yang bersangkutan menyuplai dan mengolah tanah batuan yang mengandung emas. Dari hasil pengolahan itu menghasilkan jendil sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram setiap kali proses,” katanya

    Kombes Wirdhanto menjelaskan, “jendil” merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam mineral lainnya. Material tersebut kemudian dijual kepada tersangka kedua berinisial EM.

    “Tersangka EM perannya adalah sebagai pengolah lanjutan. Saudara EM ini berperan sebagai pengolah bahan atau batuan, menampung dan membeli dari Saudara M tadi itu, jendil-jendil tadi itu yang diolah menjadi bullion.” ujarnya.

    Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal sejak tahun 2005. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan jendil seberat 7,2 gram yang rencananya dibeli dengan harga sekitar Rp8 juta.

    Selanjutnya, hasil olahan berupa bullion dijual kepada tersangka ketiga berinisial MNL untuk dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan.

    “Saudara MNL ini membeli hasil setengah olahan jendil dari Saudara EM, kemudian diolah dan dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan,” kata Wirdhanto.

    MNL diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri. Emas hasil pemurnian dicetak dalam berbagai ukuran mulai dari 25 gram, 50 gram hingga 100 gram.

    “Saudara MNL ini, kalau berbicara penjualan emasnya itu dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo,” ungkapnya.

    Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap MNL menjual emas batangan kepada ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang berperan sebagai penampung dan penjual emas ilegal.

    “HMA ini memiliki kedok penjualan atau bisnis yaitu kios jual beli perhiasan emas dan perak serta barang antik di sebuah pasar di daerah Bogor. Tapi ternyata memang untuk meraup keuntungan yang lebih, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal,” tutur Wirdhanto.

    Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta. Polisi menyebut HMA menjual emas berkadar 24 karat atau 99,80 persen dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.

    “Untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya,” katanya.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terhadap para tersangka yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi.

    Polda Jabar memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

    “Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya,” tegas Wirdhanto.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para penambang.

    Bandung 30 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan, pengolahan, hingga penjualan material mengandung emas tanpa izin resmi.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jawa Barat tertanggal 7 Maret 2026.

    Kombes Hendra menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pongkor, tepatnya di Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

    “Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor (Kec. Nanggung dan Kec. Leuwiliang) Kab. Bogor,” ujar Kabid Humas, menjelaskan lokasi dan waktu pengungkapan perkara.

    Empat tersangka yang diamankan masing- masing berinisial M warga Leuwiliang, EM warga Ciampea, MNL warga Nanggung, dan HMA warga Megamendung, Kabupaten Bogor. Seluruh tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

    Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dan melibatkan ahli pertambangan mineral dan batu bara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

    Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas penambangan dan pengolahan material mengandung emas tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

    “Para pelaku menyuplai dan memperjualbelikan tanah/batuan yang memiliki kandungan emas yang sudah diolah,” katanya.

    Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2005 hingga sekarang. Material tanah dan batuan yang mengandung emas disebut berasal dari wilayah Pongkor sebelum kemudian diolah dan dimurnikan untuk diperjualbelikan.

    “Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 di wilayah Leuwiliang Kab. Bogor Ditreskrimsus Polda Jabar telah menangkap pelaku penyuplai dan pengolah tanah dan batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya yang diduga berasal dari wilayah Pongkor Kab. Bogor tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2005 s/d sekarang,” ungkap Wirdhanto.

    Ia menjelaskan, hasil pengolahan material tambang ilegal itu kemudian dijual dengan harga bervariasi sesuai kadar emas yang dihasilkan dan mengikuti harga pasaran emas.

    “Para pelaku melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian tanah dan batuan yang diduga mengandung emas dan logam lainnya yang hasilnya diperjualbelikan dengan harga bervariasi sesuai dengan kadar dan menyesuaikan harga emas,” katanya.

    Dalam praktiknya, emas dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau kadar 99,80 persen dijual sekitar Rp2,5 juta per gram saat harga emas logam mulia berada di kisaran Rp3 juta per gram.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung lumpur bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, 7,2 gram bilion emas, 88 gram perak hasil pemurnian atau cukiman, dua unit telepon genggam, timbangan emas, hingga berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian logam.

    Selain itu, polisi juga mengamankan buku catatan transaksi jual beli serta 248,7 gram bahan kimia pijar yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

    Bandung 30 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polda Jabar Hibahkan Shelter dan Fasilitas Sanitasi di Jalur Gede Pangrango

    Polda Jabar Hibahkan Shelter dan Fasilitas Sanitasi di Jalur Gede Pangrango

    Keselamatan dan kenyamanan pendaki menjadi sorotan utama Polda Jawa Barat dalam kegiatan bakti lingkungan di Gunung Gede Pangrango. Melihat tingginya angka kunjungan pasca pembukaan jalur, Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menginisiasi pembangunan berbagai fasilitas dasar yang selama ini dirasa minim di sepanjang jalur pendakian.

    Polda Jabar secara resmi membangun dan menghibahkan sejumlah fasilitas berupa Pos Teduh, Shelter (tempat berlindung), hingga fasilitas sanitasi atau Water Closet (WC) umum.

    Fasilitas ini diletakkan di titik-titik krusial yang sering menjadi tempat penumpukan pendaki atau area yang rawan cuaca ekstrem.

    “Fasilitas ini kami serahkan melalui mekanisme hibah kepada Balai Besar TNGGP. Tujuannya jelas, kami ingin memastikan para pendaki memiliki tempat rehat yang layak. Shelter ini sangat vital sebagai perlindungan darurat saat terjadi badai atau hujan lebat di atas gunung, demi menjamin keselamatan nyawa para pendaki,” tegas Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, Kamis (30/4/2026)

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa pembangunan fasilitas ini dibarengi dengan aksi bersih-bersih sampah secara masif. Polda Jabar menyoroti banyaknya sampah yang bertebaran di spot-spot foto dan jalur utama.

    “Kami ingin mewujudkan Gunung Gede yang ‘Bisa Bersih’. Ini bukan sekadar gerakan pungut sampah, tapi upaya membangun budaya mendaki yang bertanggung jawab bagi seluruh wisatawan,” kata Kombes Pol. Hendra.

    Bandung 30 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polda Jabar Berdayakan Warga Lokal dan Beri Layanan Kesehatan di Kaki Gunung Gede

    Polda Jabar Berdayakan Warga Lokal dan Beri Layanan Kesehatan di Kaki Gunung Gede

    Keberhasilan menjaga kelestarian alam tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menyadari hal tersebut, Polda Jawa Barat mengedepankan kolaborasi inklusif dengan warga lokal dalam rangkaian kegiatan bakti sosial dan lingkungan di Gunung Gede Pangrango.

    Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat dilibatkan sesuai dengan keahlian mereka masing-masing. Warga setempat berperan aktif sebagai petugas penunjuk arah (guide), porter, hingga tim kebersihan.

    Bahkan, banyak rumah warga yang dijadikan base camp untuk mendukung operasional kegiatan ini, yang secara langsung memberikan dampak ekonomi bagi mereka.

    “Gunung Gede adalah sumber kehidupan bagi warga sekitar. Oleh karena itu, kami memberikan bantuan timbal balik berupa paket sembako dan pelayanan kesehatan gratis. Pemeriksaan kesehatan dasar ini penting bagi warga yang tinggal di daerah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas,” jelas Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan.

    Tak hanya bantuan jangka pendek, Polda Jabar juga menyerahkan bibit tanaman produktif seperti Nangka, Sawo, dan Mangga kepada penduduk lokal untuk ditanam di lahan pribadi mereka.

    Sementara di area konservasi Camp Bobojong, dilakukan penanaman bunga Edelweiss sebagai upaya pengembangbiakan tanaman endemik pegunungan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menutup dengan pesan kuat. “Alam adalah warisan untuk anak cucu.
    Kami tegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan menjadi yang terakhir. Polda Jabar akan terus memantau dan melakukan aksi serupa secara berkelanjutan di kawasan lain di Jawa Barat demi menjaga kelestarian bumi pertiwi,” pungkasnya.

    Bandung 30 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Pulihkan Ekosistem Gunung Gede, Polda Jabar Padukan Teknologi ‘Shooting Seeds’ dan Pelepasliaran Satwa

    Pulihkan Ekosistem Gunung Gede, Polda Jabar Padukan Teknologi ‘Shooting Seeds’ dan Pelepasliaran Satwa

    Polda Jawa Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, melakukan aksi nyata dalam pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kegiatan yang juga melibatkan pengurus Bhayangkari daerah Jawa Barat ini, dirancang sebagai respons atas kembali dibukanya jalur pendakian bagi masyarakat umum.

    Fokus utama dalam aksi ini adalah pemulihan ekosistem yang mulai terdampak aktivitas manusia. Salah satu terobosan yang mencuri perhatian adalah penggunaan teknik Shooting Seeds dalam proses penghijauan.

    Kapolda Jabar menjelaskan bahwa teknik ini menggunakan senjata modifikasi sejenis ketapel untuk melontarkan bibit tanaman endemik seperti Saninten dan Rotan ke wilayah yang sulit dijangkau.

    “Kami menyadari tantangan geografis di Gunung Gede sangat berat. Banyak titik yang mengalami kerusakan berada di lereng curam atau tepian jurang yang membahayakan jika ditanam secara manual. Dengan teknik Shooting Seeds, kita bisa memastikan penyemaian tetap berjalan efektif meski ada hambatan topografis,” ujar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, Kamis (30/4/2026)

    Selain penghijauan, aspek fauna juga menjadi prioritas. Polda Jabar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi, yakni Elang Ular Bido dan Landak. Langkah ini diambil untuk menjaga rantai makanan dan keseimbangan hayati di kawasan tersebut.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem gunung, baik sebagai paru-paru dunia maupun sarana edukasi bagi para pendaki.

    Bandung 30 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar